Upah Terlalu Naik, Target Bisnis Terganggu

Upah Terlalu Naik, Target Bisnis Terganggu
Upah Terlalu Naik, Target Bisnis Terganggu
Menurutnya, langkah itu dapat menekan biaya produksi yang kian melambung. Tapi cara itu juga memiliki kendala, berupa standar dan kualitas yang dimiliki tiap-tiap industri kecil. "Sebab, proses pengerjaan order pada pabrikan besar sudah memiliki standar tertentu dan itu harus diikuti oleh para mitra kerja," kata Ali.

Secara terpisah Wakil Ketua Umum Kadin Deddy Suhajadi mengatakan persentase kenaikan upah ideal sebesar 20 persen. "Kalau 20 persen masih wajar, tapi kalau sampai 70 persen itu menyulitkan," tandas dia. Sebab, mau tidak mau akan mempengaruhi komponen produksi. Disebutkan, kontribusi upah terhadap komponen produksi untuk industri padat karya mencapai 20 persen dan industri padat modal di bawah 5 persen.

Dikatakan, kenaikan yang terkesan dadakan tersebut akan membuat pengusaha kesulitan. Sebab, mereka harus melakukan penghitungan kembali rencana bisnis tahun depan. "Sebelumnya kami harus menghitung terkait kenaikan TDL, dan mendadak harus diubah dengan adanya kenaikan upah. Kalau sudah demikian, perusahaan dalam negeri makin sulit bersaing dengan asing," keluh dia. (res)

SURABAYA-Kalangan pengusaha menilai kenaikan upah yang ideal sebesar 20 persen. Diyakini, kenaikan upah yang terlalu tinggi akan mengganggu target


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News