Upaya Bea Cukai Ini Membuat Penerima Fasilitas Kepabeanan Penuhi Kewajiban

Upaya Bea Cukai Ini Membuat Penerima Fasilitas Kepabeanan Penuhi Kewajiban
Bea Cukai melakukan monitoring, penelitian lapangan, dan asistensi secara berkala terhadap penerima fasilitas kepabeanan. Foto: Humas Bea Cukai

Kegiatan diawali dengan melakukan plant tour dari ruangan produksi hingga gudang penimbunan barang jadi.

Selanjutnya, petugas Bea Cukai menegaskan kewajiban yang harus dipatuhi penerima fasilitas kawasan berikat, yaitu memiliki papan nama, CCTV, dan IT inventory. 

"Dengan pelaksanaan kegiatan asistensi oleh Bea Cukai Cikarang dan Bekasi kepada pengguna jasanya masing-masing diharapkan dapat membangun sinergi antara Bea Cukai dengan perusahaan serta menciptakan koordinasi yang makin baik ke depan," ungkap Hatta.

Selain menyasar penerima fasilitas KITE IKM dan kawasan berikat, Bea Cukai juga mengasistensi perusahaan yang telah mendapatkan sertifikasi sebagai authorized economic operator (AEO), seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Juanda. 

Kantor pabean ini mengasistensi perusahaan penerima fasilitas mitra utama (MITA) AEO, yakni PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. 

Pihak perusahaan, menurut Hatta, menyerahkan laporan audit internal dan laporan tindak lanjut perbaikan atas keterlambatan pembatalan pemberitahuan ekspor barang (PEB), sekaligus menjalin komunikasi bersama client manager AEO Bea Cukai Juanda.

Pemberian sertifikat AEO oleh Bea Cukai kepada para operator ekonomi merupakan langkah untuk menyederhanakan prosedur kepabeanan. 

Perusahaan yang bersertifikasi AEO berhak mendapatkan berbagai manfaat, seperti kemudahan pemberitahuan pendahuluan, penggunaan jaminan perusahaan untuk seluruh kegiatan di bidang kepabeanan, hingga penyederhanaan prosedur kepabeanan.

Bea Cukai menggencarkan asistensi untuk memastikan para penerima fasilitas memenuhi kewajiban

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News