Upaya Pemulangan Adrian Kiki Dimatangkan

Upaya Pemulangan Adrian Kiki Dimatangkan
Upaya Pemulangan Adrian Kiki Dimatangkan
JAKARTA—Tim Pemburu Koruptor (TPK), besok (Rabu,17/2) akan menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanan (Menkopolhukam).  Rapat digelar untuk membahas sejumlah isu penting untuk guna menyempurnakan langkah tim pemburu pencuri uang negara itu. Selain itu, TPK juga akan membahas upaya ekstradisi (pemulangan) terpidana yang masih kabur di luar negeri. Contohnya, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki, yang telah ditangkap otoritas keamanan Australia akhir 2008 silam.

“Besok ada rapat dengan polhukam (mengenai) penyempurnaan tim pemburu koruptor, salah satunya menindaklanjuti Adrian Kiki,’’ ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, di Jakarta, Selasa (16/2).

Seperti diketahui proses ekstradisi mantan pimpinan Bank Surya, itu diupayakan pemerintah Indonesia sejak 2008 silam. Ini setelah pemerintah setempat menangkap Adrian, yang telah  divonis bersalah dalam sidang in absentia di Penga¬dilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 November 2002 silam.

Ini kemudian ditindaklanjuti pemerintah Australia melalui sidang ekstradisi. Sidang itu berjalan sejak 16 Januari 2009. Pada Jumat 16 Oktober 2009, Pengadilan Australia memutus bahwa Adrian Kiki bisa di¬eks¬tradisi ke Indonesia.

JAKARTA—Tim Pemburu Koruptor (TPK), besok (Rabu,17/2) akan menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News