Ups! KPK Hanya Disambut Segelintir Anggota DPRD

Ups! KPK Hanya Disambut Segelintir Anggota DPRD
DPRD. Foto: dok JPG

 Karena tidak diatur dalam undang-undang, mereka merasa tidak wajib lapor.

Sekretaris DPRD Kota Surabaya Hadi Siswanto mengungkapkan, seluruh unsur anggota dewan maupun pimpinan diundang semata agar sosialisasi mekanisme pelaporan LHKPN tersebut merata.

''Yang sudah melapor atau yang belum memperbarui laporan juga harus tahu mekanisme baru ini,'' ujarnya.

Hadi mengakui, jumlah kehadiran anggota dewan memang jauh dari harapan. Dia beralasan bahwa beberapa anggota dewan sedang memiliki kesibukan di luar Surabaya.

Memang, tidak ada sanksi khusus bagi pejabat yang tidak melaporkan LHKPN ke KPK. Menurut Airin Hartanti Kusniar, pejabat Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, biasanya mekanisme sanksi ditentukan masing-masing instansi pemerintahan.

Langkah itu dilakukan untuk mendorong transparansi sebagai pejabat publik. ''Biasanya sanksi berupa tidak mendapatkan promosi atau kenaikan pangkat,'' tuturnya.

Airin menjelaskan, sebenarnya banyak kemudahan sistem pelaporan LHKPN yang baru ini. Semua informasi dan penyetoran bisa dilakukan secara online. Namun, pelaporan wajib dilakukan saban dua tahun. (tau/c7/git/flo/jpnn)


SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor DPRD Surabaya.  Mereka berupaya jemput bola ''menyadarkan''


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News