Urusan Orang Tua, Balita Ditembak Hingga Tewas
Rabu, 03 Januari 2018 – 07:52 WIB
Di samping itu, pelaku juga terancam hukuman UU Darurat Nomor 2 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. Apalagi senjata api tersebut juga digunakan untuk membunuh orang. (ita)
Balita usia 2 tahun ditembak dengan menggunakan senjata api balansa atau biasa disebut gobak. Motif sakit hati.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap
- Kejinya 3 Pelaku Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Jateng
- Ini Tampang 3 Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo, 2 Orang Terduduk di Kursi Roda
- Terungkap Hubungan Pelaku dan Wanita Hamil Korban Pembunuhan di Kelapa Gading