Usai Bertemu Gubernur Jateng, GM PLN Masih Bingung

Usai Bertemu Gubernur Jateng, GM PLN Masih Bingung
Usai Bertemu Gubernur Jateng, GM PLN Masih Bingung

jpnn.com - SEMARANG – Menyusul putusan  MA yang mewajibkan PT PLN membayar penyetaraan gaji pekerja sesuai tuntutan, Kamis (27/2) kemarin Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menggelar rapat tertutup di ruang rapat gubernur dengan pihak terkait. Hadir juga dalam rapat itu, General Manajer PT PLN Distribusi Jateng-DIY Djoko R. Abumanan.

Namun demikian hasil dari rapat tertutup itu belum ada kejelasan. Terutama mengenai apa yang akan dilakukan PT PLN Distribusi Jateng-DIY terkait putusan MA yang menghukum PLN membayar tuntutan penyetaraan gaji karyawan Rp 40,6 miliar.  Djoko R. Abumanan saat ditanya wartawan usai rapat juga enggan memberikan keterangan.

Djoko yang saat itu mengenakan pakaian putih dan celana hitam buru-buru pergi meninggalkan ruang kerja Gubernur dan sengaja menghindari wartawan. "Nanti aja, nanti aja," katanya sambil berlalu.

Sementara itu Gubernur Jateng Ganjar  Pranowo mengatakan, pada pertemuan itu dirinya meminta agar Perusahaan Listrik Negara Distribusi Jateng-DIY mentaati hukum dengan segera membayar selisih gaji pekerjanya sebesar Rp48,6 miliar sebagaimana dengan putusan Mahkamah Agung.

“Ya akan lebih baik kalau PLN mentaati hukum saja. Soal caranya (membayar selisih gaji.red) terserahlah. Dan ini tidak ada kaitannya dengan sita-sitaan atau pemadaman listrik karena ini cuma masalah pembayaran (selisih gaji, red) saja," katanya.

Gubernur yang diusung PDIP itu nyatakan kalau PLN tidak melaksanakan putusan MA dengan membayar selisih gaji para pekerja maka beberapa asetnya akan hilang karena dilelang.

"Kami tentu mengamankan objek vital milik PLN, dalam arti tidak ada cerita pemadaman listrik, saya jamin itu," ujarnya.

Kata Ganjar pada kesempatan itu  pihak PT PLN belum bisa menentukan sikap terkait dengan putusan MA karena  General Manajer PT PLN Distribusi Jateng-DIY masih akan melakukan komunikasi dengan direktur utamanya di Jakarta.

SEMARANG – Menyusul putusan  MA yang mewajibkan PT PLN membayar penyetaraan gaji pekerja sesuai tuntutan, Kamis (27/2) kemarin Gubernur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News