Usia Kurang 2 Bulan, Sepasang Pengantin Batal Nikah

Usia Kurang 2 Bulan, Sepasang Pengantin Batal Nikah
Usia Kurang 2 Bulan, Sepasang Pengantin Batal Nikah
BANJARNEGARA- Niat pasangan Juwita dan Eko Budiman untuk merajut kebahagiaan melalui pernikahaan justru berujung malu. Ini setelah pesta pernikahan mereka bubar karena akad nikah batal dilaksanakan. Gara-garanya penghulu dari KUA Pandanarum menganggap usia mempelai laki-laki kurang dua bulan.

Menurut penuturan orang tua Juwita, Karyono, rencananya pernikahan anaknya ini digelar Kamis (6/5) pekan lalu. Untuk menyambut hari bahagia ini, segala persyaratan sudah diurus. Bahkan undangan pernikahan warga RT 1 RW 2 Desa Lawen Kecamatan Pandanarum dengan Eko Budiman Warga Kecamatan Bojong Tegal sudah disebarluaskan. Sejak Rabu hingga hingga hari pelaksanaan, tamu undangan juga sudah banyak yang datang. Akan tetapi saat akan melangsungkan prosesi akad nikah sekitar sekitar pukul 13.00, petugas KUA Kecamatan Pandanarum yang datang menolak menikahkan. Dia memberitahukan  bahwa acara akad nikah tidak dapat diteruskan karena umur calon mempelai pria kurang dua bulan (19 tahun 10 bulan).

Hal ini tentu membuat keluarganya kaget, apalagi keluarga mempelai laki-laki sudah datang dan tidak sedikit pula tetangganya yang berniat menyaksikan pernikahan tersebut. Ditambah lagi sejak rentang waktu mengurus syarat nikah ke KUA hingga hari pernikahan, tidak ada kabar pembatalan dari KUA. Semuanya kelihatan baik-baik saja.

"Semua syarat administrasi dan keuangan sudah kami penuhi. Bahkan kayim (petugas pencatat nikah) sudah memberikan kabar bahwa persyaratan nikah sudah lengkap. Akan tetapi petugas KUA yang ditunggu malah membatalkan. Coba bayangkan bagaimana malunya keluarga kami," keluh Karsono dengan hati gondok.

BANJARNEGARA- Niat pasangan Juwita dan Eko Budiman untuk merajut kebahagiaan melalui pernikahaan justru berujung malu. Ini setelah pesta pernikahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News