Usia Kurang 2 Bulan, Sepasang Pengantin Batal Nikah
Selasa, 11 Mei 2010 – 10:50 WIB
Pihaknya mengatakan persyaratan dari kedua mempelai masuk ke KUA tanggal 26 April. Saat itu pihaknya juga tahu dalam berkas persyaratan mempelai laki-laki dicantumkan memo dari KUA Bojong bahwa usia kurang dua bulan. Sebab pengurusan nikah memang harus melalui pihak P2N yang ada di desa. Namun saat itu dirinya tetap mengajukan persyaratan ini karena pengurusan pernikahan adalah kewenangan KUA.
"Saat itu saya berfikir karena usia kurang dua bulan barangkali ada kebijakan atau ada prosedur lain yang ditempuh. Namun berdasarkan keterangan petugas P2N yang merangkap Kaur Kesra Lawen semua baik-baik saja dan bisa dilanjutkan. Ya ini kita sampaikan ke keluarga. Kita tidak menyangka jika kejadiannya begini," ujarnya
Sementara itu Kepala KUA Kecamatan Pandanarum ketika dikonfirmasi enggan memberikan komentar. Bahkan saat ditanya nama, dia justru buru-buru melepas ID card-nya agar tak dibaca. (tom)
BANJARNEGARA- Niat pasangan Juwita dan Eko Budiman untuk merajut kebahagiaan melalui pernikahaan justru berujung malu. Ini setelah pesta pernikahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam