Usia Kurang 2 Bulan, Sepasang Pengantin Batal Nikah
Selasa, 11 Mei 2010 – 10:50 WIB
Ia tidak mempersoalkan jika syarat umur harus tercukupi dan itu menjadi bagian dari peraturan. Namun yang membuatnya kecewa adalah tidak adanya pemberitahuan tentang tidak lengkapnya persyaratan tersebut saat proses berlangsung sebelumnya.
Baca Juga:
"Seandainya pemberitahuan ini dilakukan saat mendaftar atau beberapa hari sebelum resepsi, kami memaklumi. Jika harus mengundurkan tanggal resepsi maupun ada prosedur lain yang mesti ditempuh semisal persidangan di pengadilan agama, itu juga akan kita lakukan.Tapi kabar itu disampaikan kepada saya justru saat menjelang pelaksanaan akad nikah. Apa itu namanya tidak keterluan sekali?" keluhnya.
Kejadian ini sempat membuat gerah warga setempat. Mereka menganggap langkah yang ditempuh KUA kurang profesional. "Jika ada pembatalan, selayaknya dilakukan beberapa hari sebelum pernikahan," ujar Suwarto warga setempat
Kades Pandanarum Suparmo saat ditemui Radarmas membenarkan hal ini. Pihaknya juga mengaku kecewa atas kejadian ini. Menurut dia, seandainya ada kekurangan alangkah baiknya disampaikan jauh hari sebelum tanggal pelaksanaan.
BANJARNEGARA- Niat pasangan Juwita dan Eko Budiman untuk merajut kebahagiaan melalui pernikahaan justru berujung malu. Ini setelah pesta pernikahan
BERITA TERKAIT
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat