Usia Kurang 2 Bulan, Sepasang Pengantin Batal Nikah

Usia Kurang 2 Bulan, Sepasang Pengantin Batal Nikah
Usia Kurang 2 Bulan, Sepasang Pengantin Batal Nikah
Ia tidak mempersoalkan jika syarat umur harus tercukupi dan itu menjadi bagian dari peraturan. Namun yang membuatnya kecewa adalah tidak adanya pemberitahuan tentang tidak lengkapnya persyaratan tersebut saat proses berlangsung sebelumnya.

"Seandainya pemberitahuan ini dilakukan saat mendaftar atau beberapa hari sebelum resepsi, kami memaklumi. Jika harus mengundurkan tanggal resepsi maupun ada prosedur lain yang mesti ditempuh semisal persidangan di pengadilan agama, itu juga akan kita lakukan.Tapi kabar itu disampaikan kepada saya justru saat  menjelang pelaksanaan akad nikah. Apa itu namanya tidak keterluan sekali?" keluhnya.

Kejadian ini sempat membuat gerah warga setempat. Mereka menganggap langkah yang ditempuh KUA kurang profesional. "Jika ada pembatalan, selayaknya dilakukan beberapa hari sebelum pernikahan," ujar Suwarto warga setempat

Kades Pandanarum Suparmo saat ditemui Radarmas membenarkan hal ini. Pihaknya juga mengaku kecewa atas kejadian ini. Menurut dia, seandainya ada kekurangan alangkah baiknya disampaikan jauh hari sebelum tanggal pelaksanaan.

BANJARNEGARA- Niat pasangan Juwita dan Eko Budiman untuk merajut kebahagiaan melalui pernikahaan justru berujung malu. Ini setelah pesta pernikahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News