Usia Pensiun Pejabat Fungsional Bisa 60 Tahun
Selasa, 11 Juni 2013 – 23:08 WIB
JAKARTA--Tawaran menarik diberikan kepada para pejabat struktural. Bagi yang ingin pindah ke jabatan fungsional, masa pensiunnya bisa diperpanjang hingga 60 tahun. "Setiap pejabat fungsional akan selalu dites untuk mengukur kemampuannya apakah layak diperpanjang BUP-nya. Kalau tidak layak kompetensi lagi, yang bersangkutan langsung dipensiunkan atau tidak diperpanjang masa tugasnya," terangnya.
"Jadi kalau menurut aturan batas usia pensiun (BUP) itu 56 tahun, nah untuk jabatan fungsional bisa lebih panjang empat tahun lagi," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo di Jakarta, Selasa (11/6).
Hanya saja untuk perpanjangan BUP itu, tidak semua pejabat fungsional bisa memperolehnya. Ada syarat yang harus dilewati oleh pejabat tersebut. Salah satunya harus lulus tes kompetensi yang dilakukan tiap tahun.
Baca Juga:
JAKARTA--Tawaran menarik diberikan kepada para pejabat struktural. Bagi yang ingin pindah ke jabatan fungsional, masa pensiunnya bisa diperpanjang
BERITA TERKAIT
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Bamsoet Bilang Begini
- 10 Pernyataan Sikap Forum Rektor PTMA di Aksi Bela Palestina, Menohok!
- Wisma 46 Berbagi Donasi Kepada Panti Asuhan
- Pandawa Agri Indonesia Raih Sertifikat EPD