UU ASN Segera Disahkan
Usia Pensiun PNS jadi 58 Tahun
JAKARTA--Kabar gembira bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS), yang nantinya berubah nama menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah dan DPR RI sudah bersepakat menambah batas usia pensiun (BUP) PNS menjadi 58 tahun. Bonus dua tahun itu berlaku menyeluruh untuk PNS golongan I sampai IV.
"Dalam Panja RUU ASN tadi malam, seluruh fraksi sudah menyetujui BUP PNS bertambah dua tahun. Kalau sebelumnya 56, kini 58 tahun," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar di kantornya, Selasa (17/12).
Penambahan usia pensiun 58 tahun itu, lanjut Azwar, tetap memperhitungkan kompetensi masing-masing pegawai. Hal ini untuk menjaga kekuatan anggaran negara dalam pembiayaan belanja pegawai.
"Konsekuensi penambahan BUP sudah diperhitungkan oleh Menteri Keuangan. Karena itu meski BUP bertambah namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi setiap pegawai," tegasnya.
Sementara WamenPAN-RB Eko Prasojo mengatakan, bonus dua tahun bagi seluruh PNS merupakan langkah pemerintah untuk memperpanjang pembayaran pensiun. Sebab, bila tetap di angka 56 tahun, pembayaran pensiun akan semakin membengkak.
"Pemerintah akan punya jeda untuk membayar pensiun PNS. Khusus pejabat eselon I dan II, BUP-nya menjadi 60 tahun," terangnya. (esy/jpnn)
-
Sabtu, 16 Februari 2019
Harapan Lebby Wilayati Atas Perseteruan Dewi Perssik-Rosa Meldianti -
Rabu, 13 Februari 2019
Kesan Pertama Jajal Honda PCX Electric -
Rabu, 13 Februari 2019
Glass Skin, 50 Suntikan untuk Kulit Tampak 10 Tahun Lebih Muda -
Sabtu, 16 Februari 2019
Ini Alasan Natasha Wilona Ogah Operasi Plastik -
Sabtu, 16 Februari 2019
Ini Pesan Dewi Perssik ke Lebby Agar Tak Seperti Rosa Meldianti -
Sabtu, 16 Februari 2019
G.T.I Luncurkan Single Dangdut Terbaru “Rindu Itu Berat” -
Sabtu, 16 Februari 2019
Lebby Wilayati Keponakan Dewi Persik Luncurkan Single Uwik Uwik Cinta -
Sabtu, 16 Februari 2019
Selepas Kuliah Gita Gutawa Fokus Cari Pengalaman