Usul Pemberkasan Tanpa SPTJM, Honorer K2 Ancam Demo

Usul Pemberkasan Tanpa SPTJM, Honorer K2 Ancam Demo
Usul Pemberkasan Tanpa SPTJM, Honorer K2 Ancam Demo

jpnn.com - MEDAN - Langkah Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) terhadap 471 honorer kategori dua (K2) yang telah dinyatakan lulus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) tanpa melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kepala daerah, mendapat kecaman keras dari Forum Honorer Indonesia (FHI).

Seluruh honorer K2 yang merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan Pemko Medan itu juga berencana melakukan aksi unjuk rasa.

Sekjend FHI Pusat, Eko Imam Suryanto mengatakan perwakilan honorer sudah bertemu dengan Kepala Biro Humas dan Protokoler Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, Senin, (26/5) di Jakarta.

Dari pertemuan tersebut, Eko menyebutkan, BKN tidak akan memproses berkas honorer K2 yang tidak menyertakan. SPTJM dari Kepala Daerah.  

"Itu pernyataan Humas BKN saat bertemu dengan FHI di Jakarta. Jadi sangat disayangkan sikap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang mengirimkan berkas tanpa ada SPTJM dari Plt Wali Kota Medan," ujar Eko kepada Sumut Pos (Grup JPNN), Kamis (5/6).

Diceritakan Eko, Tumpak menjelaskan bahwa setiap kepala daerah dapat memberikan sanksi kepada pejabat eselo II jika nantinya dari usulan tenaga honorer K2 ditemukan ada yang bermasalah.

Eko juga belum dapat memasikan apakah usulan Pemko Medan akan diproses atau tidak oleh BKN terkait pengusulan NIP tanpa SPTJM dari Kepala Daerah. "Lebih bagus ditolak usulannya, jadi informasinya jelas. Kalau sampai berkas itu hanya didiamkan saja, kasihan nasib honorer yang benar-benar menggunakan data asli," katanya.

Atas dasar itulah, dirinya bersama rekan-rekannya yang lain berencana untuk menggelar aksi turun kejalan untuk meminta Wali Kota Medan bersedia menandatangani SPTJM pengusulan NIP honorer K2 Medan.

MEDAN - Langkah Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) terhadap 471 honorer kategori dua (K2) yang telah dinyatakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News