Usut Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol, Kejati Bengkulu Periksa 40 Saksi
Senin, 14 November 2022 – 18:27 WIB
Tim B bertugas untuk menghitung tanaman dan tumbuhan.
KJPP bertugas sebagai penilai pada nonfisik yang menghitung semuanya.
Sebelumnya, dana pembebasan lahan atau ganti rugi tanaman dan tumbuhan di wilayah pembangunan tol Bengkulu - Taba Penanjung 2019-2020 tahap pertama berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Anggaran yang dikeluarkan untuk biaya pembebasan lahan tersebut mencapai Rp 200 miliar. "Untuk kerugian negara yang ditimbulkan akibat pembebasan lahan tersebut hingga saat ini masih dihitung, namun mencapai miliaran rupiah," ujar Danang. (antara/jpnn)
Kejati Bengkulu memeriksa 40 saksi terkait penyisikan kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Bengkulu -Taba Penanjung 2019-2020 tahap pertama.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kondisi Sandra Dewi setelah Anaknya Dihujat Gegara Kasus Harvey Moeis
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Sambil Menahan Tangis, Sandra Dewi Sakit Hati Anaknya Dihujat
- Terungkap, Ini Alasan Sandra Dewi Sempat Menutup Akunnya di Instagram
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih