Usut Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol, Kejati Bengkulu Periksa 40 Saksi

Usut Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol, Kejati Bengkulu Periksa 40 Saksi
Kejati Bengkulu periksa 40 saksi terkait dugaan korupsi biaya ganti rugi lahan pembangunan Tol Bengkulu - Taba Penanjung. ANTARA/Anggi Mayasari

Tim B bertugas untuk menghitung tanaman dan tumbuhan.

KJPP bertugas sebagai penilai pada nonfisik yang menghitung semuanya.

Sebelumnya, dana pembebasan lahan atau ganti rugi tanaman dan tumbuhan di wilayah pembangunan tol Bengkulu - Taba Penanjung 2019-2020 tahap pertama berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Anggaran yang dikeluarkan untuk biaya pembebasan lahan tersebut mencapai Rp 200 miliar. "Untuk kerugian negara yang ditimbulkan akibat pembebasan lahan tersebut hingga saat ini masih dihitung, namun mencapai miliaran rupiah," ujar Danang. (antara/jpnn)

Kejati Bengkulu memeriksa 40 saksi terkait penyisikan kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Bengkulu -Taba Penanjung 2019-2020 tahap pertama.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News