Usut Kasus Formula E, KPK Minta Anies Baswedan Cs Kooperatif
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak-pihak yang berkaitan dengan Formula E untuk kooperatif menjalani pemeriksaan.
Lembaga antiarusah pun membuka peluang untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus yang tengah diusut KPK itu.
"Prinsipnya, siapa pun kami akan panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sepanjang dibutuhkan dalam proses pengumpulan bahan keterangan yang terus kami lakukan ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/3).
Pria berlatar belakang jaksa itu mengatakan KPK bisa memanggil Anies sepanjang keterangannya dibutuhkan dalam penyelidikan kasus Formula E.
Anies juga diharap kooperatif jika keterangannya dibutuhkan penyelidik nantinya.
"Kami berharap para pihak yang dipanggil dapat kooperatif hadir dan dapat menyampaikan data informasi yang diketahuinya terkait kasus ini di depan tim penyelidik," ujar Fikri.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta KPK memeriksa Anies untuk transparansi.
Prasetyo menilai keterangan Anies dibutuhkan dalam kasus ini. Salah satunya, mengonfirmasi Instruksi Gubernur Nomor 77 Tahun 2019 tentang Dukungan dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020.
KPK terus menyelidik kasus dugaan korupsi Formula E. Anies Baswedan bisa dipanggil kembali jika dibutuhkan.
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma