Usut Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Kepala Daerah dari Jateng Ini

Usut Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Kepala Daerah dari Jateng Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Pemalang 2021-2026 Mukti Agung Wibowo, Selasa (21/3). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Pemalang 2021-2026 Mukti Agung Wibowo, Selasa (21/3).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/3).

Selain Mukti, KPK juga memanggil Komisaris PT Aneka Usaha Adi Jumal Widodo.

Keduanya sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

Mereka adalah Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo, Komisaris PT Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW), Plt Sekda Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Pemalang Yanuarius Nitbani (YN), serta Kadis PU Pemalang M Saleh (MS).

Dalam perkara ini, Mukti diduga menerima uang suap sekitar Rp 4 miliar melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).

Bupati Pemalang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News