Usut Kasus Korupsi Bupati Kotim, KPK Geledah Sebuah Rumah di Tanjungpinang
Rabu, 21 Agustus 2019 – 19:16 WIB

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com
BACA JUGA: KPK Beber Kronologi OTT Dua Jaksa Terlibat Suap Lelang Proyek di Yogyakarta
Sebelumnya, penetapan tersangka ini dilakukan KPK pada Februari 2019 lalu.
Supian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (cuy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi di Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) dengan tersangka Bupati Kotim Supian Hadi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki