Usut Kasus Korupsi Bupati Kotim, KPK Geledah Sebuah Rumah di Tanjungpinang
Rabu, 21 Agustus 2019 – 19:16 WIB
BACA JUGA: KPK Beber Kronologi OTT Dua Jaksa Terlibat Suap Lelang Proyek di Yogyakarta
Sebelumnya, penetapan tersangka ini dilakukan KPK pada Februari 2019 lalu.
Supian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (cuy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi di Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) dengan tersangka Bupati Kotim Supian Hadi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya