Usut Kasus Korupsi Bupati Kotim, KPK Geledah Sebuah Rumah di Tanjungpinang

Usut Kasus Korupsi Bupati Kotim, KPK Geledah Sebuah Rumah di Tanjungpinang
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

BACA JUGA: KPK Beber Kronologi OTT Dua Jaksa Terlibat Suap Lelang Proyek di Yogyakarta

Sebelumnya, penetapan tersangka ini dilakukan KPK pada Februari 2019 lalu.

Supian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (cuy/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi di Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) dengan tersangka Bupati Kotim Supian Hadi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News