Usut Kasus Korupsi Bupati Penajam Paser, KPK Periksa Kepala Cabang Alfamidi dan Indomaret

Usut Kasus Korupsi Bupati Penajam Paser, KPK Periksa Kepala Cabang Alfamidi dan Indomaret
Penyidik KPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak Alfamidi dan Indomaret pada Selasa (22/2).

Kedua pihak itu diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta perizinan yang melibatkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik memeriksa Kepala Cabang PT Midi Utama Indonesia Gunardi dan Kepala Cabang PT Indomarco Pristama Widodo.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/2).

Selain dua saksi itu, KPK juga memanggil sopir Bupati PPU Rizky Amanda Putra, Kuasa Direksi PT Midi Utama Indonesia Solihin, dan karyawan legal PT Indomarco Pristama Sarifudin.

KPK berharap mereka semua hadir dalam pemeriksaan kali ini. Sebab, keterangan para saksi dibutuhkan untuk mendalami dugaan suap dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di Penajam Paser Utara.

Mereka ialah pemberi sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.

KPK terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang melibatkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur. Saksi dari Alfamidi dan Indomaret diperiksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News