Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung IPDN, KPK Periksa Miryam dan Petinggi Hutama Karya

Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung IPDN, KPK Periksa Miryam dan Petinggi Hutama Karya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S. Haryani Pj VP Litigasi Devisi Legal PT Hutama Karya Is Herdrisa Hendrayogi pada Rabu (4/1). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Eksekusi dilaksanakan seusai vonis terhadap terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa itu berkekuatan hukum tetap.

Adi Wibowo akan menjalani pidana empat tahun penjara dikurang masa penahanan di tahap penyidikan dan penuntutan. Dia juga wajib membayar denda sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ditambah dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta. (Tan/jpnn)


Keduanya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News