Usut Kasus Panji Gumilang Al Zaytun, Bareskrim Minta Keterangan Ahli

Usut Kasus Panji Gumilang Al Zaytun, Bareskrim Minta Keterangan Ahli
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan dugaan tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penanganan kasus itu sudah memasuki tahap permintaan keterangan ahli.

Jenderal bintang satu ini mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap ahli itu akan dilakukan selama dua hari, Rabu (12/7) dan Kamis (13/7).

"Dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada Rabu dan Kamis, tanggal 12 dan 13 Juli 2023, kepada para saksi ahli berupa interview BAP (berita acara pemeriksaan) kepada saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli ITE," katanya di Jakarta, Rabu (12/7).

Sejak status penanganan perkara dugaan penistaan agama di Ponpes Al Zaytun naik ke penyidikan, Selasa (4/7), penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 19 saksi dari dua laporan yang diterima pada 23 dan 27 Juni.

Selain itu, penyidik juga sudah menguji barang bukti yang diperoleh dalam kasus tersebut ke Puslabfor Bareskrim Polri untuk keperluan penyidikan.

Barang bukti tersebut salah satunya tangkapan layar konten media sosial yang diunggah Panji Gumilang.

Menurut Ramadhan, hasil uji barang bukti dari Puslabfor Bareskrim Polri  akan menjadi salah satu bahan untuk gelar perkara guna menetapkan tersangka.

Usut kasus pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Bareskrim Polri mulai meminta keterangan ahli.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News