Usut Kasus Pelanggaran Kampanye Ravindra Airlangga, Bawaslu Periksa 5 Saksi

Koordinator Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin sebelumnya menyebut secara aturan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye merupakan hal yang dilarang.
“Kemarin kami sudah meminta keterangan dari kepala Distanhorbun terkait kasus dugaan pelanggaran ini,” kata Burhan.
Ravindra diduga melakukan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara saat membagikan alat pertanian dari Kementerian Pertanian ke Dinas Tanaman Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor untuk 173 kelompok petani di Kantor Distanhorbun Kabupaten Bogor pada Kamis (7/12).
Pada mesin traktor yang dibagikan Ravindra ditempeli stiker kampanye bergambar dan nama dirinya lengkap dengan logo Partai Golkar menyerupai kertas suara. (mar7/jpnn)
Note: Artikel ini sudah tayang di jabar.jpnn.com, dengan judul: 5 Saksi Sudah Diperiksa Bawaslu Bogor Dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Ravindra Airlangga.
Bawalu sudah memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye Ravindra Airlangga.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Tunjuk Airlangga Jadi Negosiator Tarif AS, Prabowo Dapat Pujian
- Indonesia Terbuka soal Kritik Terhadap QRIS
- Bertemu Menkeu AS, Menko Airlangga Bahas Tarif Resiprokal hingga Aksesi OECD
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran