Usut Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Cegah Pengusaha ke Luar Negeri, Siapa?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan status cegah terhadap seorang pengusaha ke luar negeri.
Pencegahan itu dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Benar, KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap satu pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan Tersangka SYL," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/3).
Ali menambahkan pencegahan ini berlaku untuk enam bulan pertama yang diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.
"Pihak tersebut berstatus saksi yang diduga mengetahui dan dapat menerangkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud," kata Ali.
Ali enggan menyebutkan siapa pihak yang sudah dicegah itu. Namun, Ali menyampaikan pihak yang dicegah baru-baru ini dilakukan penggeledahan.
Nah, terakhir ini pihak yang digeledah rumahnya terkait kasus SYL ialah Hanan Supangkat.
"KPK ingatkan agar selalu kooperatif dan hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik," kata Ali.
Pencegahan itu dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan