Usut Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Cegah Pengusaha ke Luar Negeri, Siapa?

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan status cegah terhadap seorang pengusaha ke luar negeri.
Pencegahan itu dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Benar, KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap satu pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan Tersangka SYL," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/3).
Ali menambahkan pencegahan ini berlaku untuk enam bulan pertama yang diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.
"Pihak tersebut berstatus saksi yang diduga mengetahui dan dapat menerangkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud," kata Ali.
Ali enggan menyebutkan siapa pihak yang sudah dicegah itu. Namun, Ali menyampaikan pihak yang dicegah baru-baru ini dilakukan penggeledahan.
Nah, terakhir ini pihak yang digeledah rumahnya terkait kasus SYL ialah Hanan Supangkat.
"KPK ingatkan agar selalu kooperatif dan hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik," kata Ali.
Pencegahan itu dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance