Usut Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Cegah Pengusaha ke Luar Negeri, Siapa?
Selasa, 19 Maret 2024 – 15:52 WIB
Perkara TPPU yang menjerat SYL ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Dalam perkara asalnya, SYL tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
SYL didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.
Ia juga menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar. Pemerasan dan penerimaan gratifikasi terebut dilakukan sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023. (tan/jpnn)
Pencegahan itu dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar