Usut Kasus Suap di MA, KPK Periksa Istri Dadan Tri hingga Pendukung Jokowi 3 Periode

Usut Kasus Suap di MA, KPK Periksa Istri Dadan Tri hingga Pendukung Jokowi 3 Periode
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi pada Senin (22/5). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi pada Senin (22/5).

Kelima saksi ini sedianya bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Mereka yang diperiksa ialah swasta Ruddy Iskandar Nasution, Sekjen Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 Timothy Ivan Triyono, dan suami eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto, yaitu Riris Riska Diana.

KPK juga memeriksa Bagian Keuangan pada Sastradikarya Law Firm Hardianko dan swasta Naila Fitri.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.

Yang pasti, lembaga antirasuah telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik KPK kepada para saksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News