Usut Kasus Suap Hakim Agung di MA, KPK Periksa Hercules

Usut Kasus Suap Hakim Agung di MA, KPK Periksa Hercules
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario De Marshall alias Hercules pada Selasa (17/1). Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario De Marshall alias Hercules pada Selasa (17/1).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hercules diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan kawan-kawan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Hercules, KPK juga memeriksa karyawan BCA Sabias Rangku Osan dan pihak swasta Judhi Watsu Decyana.

Dalam kasus ini, secara total, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka.

Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan staf Gazalba Redhy Novarisza.

Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu, dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.

Hercules diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News