Usut Kasus Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Garap Sejumlah Lurah hingga Ajudan Rahmat Effendi

Usut Kasus Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Garap Sejumlah Lurah hingga Ajudan Rahmat Effendi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang, jasa, dan lelang yang menyeret Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan ke-8 saksi yang diperiksa hari ini adalah Camat Bekasi Barat Maka Nachrowi, Lurah Margahayu Siti Sopiah, Lurah Jatirangga Ahmad Apandi, dan Bagus Kuncoro Jati alias Dimas selaku ajudan Rahmat Effendi.

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Kepala Cabang PT MAM Energindo Pontianak Riko, Pengawas Proyek PT MAM Energindo Pontianak Djoko Juliantono, Tiwi selaku karyawan swasta, dan Miftah selaku pihak swasta untuk diperiksa.

Selain Rahmat Effendi, KPK juga telah menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka pada Kamis (6/1).

Mereka adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Jatisari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi sebagai penerima suap.

Berikutnya, ada pula Direktur PT ME Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi, serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin sebagai pemberi suap.

Dalam konstruksi perkara, diketahui Pemerintah Kota Bekasi menetapkan APBD Perubahan 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp 286,5 miliar.

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp 21,8 miliar.

Penyidik KPK memanggil 8 saksi untuk diperiksa, di antaranya sejumlah lurah hingga ajudan Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmad Effendi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News