Usut Kasus Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Garap Sejumlah Lurah hingga Ajudan Rahmat Effendi

Usut Kasus Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Garap Sejumlah Lurah hingga Ajudan Rahmat Effendi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

Di samping itu, ada pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar.

Ada pula ganti rugi lain dalam bentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, tersangka Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Sebagai bentuk komitmen, dia diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.

Uang diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.

Tidak hanya itu, Rahmat Effendi diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.

Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp 30 juta dari Ali Amril melalui M Bunyamin. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Penyidik KPK memanggil 8 saksi untuk diperiksa, di antaranya sejumlah lurah hingga ajudan Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmad Effendi


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News