Usut Korupsi di Kemenag, KPK Panggil eks Kepala ULP Ditjen Pendis

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011 pada Senin (22/3).
Saksi yang bakal diperiksa penyidik yakni mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) tahun pada 2011 M. Zen.
M. Zen akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan pejabat di Ditjen Pendis Kemenag Undang Sumantri (USM).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/3).
Undang Sumantri diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pada madrasah tsanawiyah (MTs) dan madrasah aliyah (MA).
Lembaga antirasuah memperkirakan kerugian negara pada kasus ini mencapai Ro 16 miliar.
KPK menduga Undang terlibat dalam dua kasus. Pertama, dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs.
Kedua, dugaan rasuah pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk jenjang MTs dan MA pada Ditjen Pendis Kemenag pada 2011. (mcr9/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
M Zen dipanggil KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Kemenag tahun anggaran 2011.
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka