Usut Korupsi Garuda, KPK Dapat Dukungan dari Organisasi Internasional

Usut Korupsi Garuda, KPK Dapat Dukungan dari Organisasi Internasional
Pesawat milik Garuda Indonesia saat mendarat di Bandara Silangit, Tapanuli Utara. Foto: Sumut Pos/JPNN

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno dan Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Emirsyah dan Hadinoto diduga menerima suap dari Soetikno Soedarjo yang juga pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

Soetikno diduga memberi Rp 5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.

Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Selain dijerat tersangka suap, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (tan/jpnn)

Sejak awal menangani perkara dugaan suap terkait dengan pengadaan mesin pesawat PT Garuda Indonesia, KPK bekerjasama di antaranya dengan SFO Inggris dan CPIB Singapura,


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News