Usut Korupsi Lahan Pulo Gebang, KPK Bakal Periksa Pejabat DKI Lagi, Siap-Siap Saja

“Iya mereka sebagai saksi, agar lebih jelas perbuatan para tersangka,” katanya dalam rilis yang diterima JPNN hari ini.
Kasus Korupsi Lahan Munjul
Keputusan akhir Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara 6 tahun 6 bulan terhadap eks direktur utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Yoory terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Diketahui, Yoory dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun vonis Yoory ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu hukuman 6 tahun dan 8 bulan penjara serta pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, dari pihak swasta Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Tommy Adrian berupa pidana penjara selama 7 tahun, terdakwa II Anja Runtuwene 6 tahun, dan terhadap terdakwa III Rudy Hartono Iskandar selama 7 tahun, dan denda masing-masing Rp 500 juta subsider masing-masing 6 bulan kurungan.
Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah, Diduga Banyak Oknum Terlibat
Melihat besaran kerugian negara yang diperkirakan hingga Rp 152 miliar, maka kemungkinan banyak oknum yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan Pulo Gebang ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus korupsi pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur.
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit