Usut Korupsi Pengadaan Lahan Cengkareng, Bareskrim Sita Aset Rp 700 Miliar 

Usut Korupsi Pengadaan Lahan Cengkareng, Bareskrim Sita Aset Rp 700 Miliar 
Polisi menunjukkan salah satu barang bukti aset tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk Rusun di Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/6/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Guna mendalami hal itu, Polri juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait.

“Tentunya, nanti kami akan update berikutnya karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kami sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016. Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua orang tersangka.

Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta Tahun Anggaraa 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. (antara/jpnn)

Bareskrim menyita aset Rp 700 miliar terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Cengkareng.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News