Usut Korupsi Pengadaan Lahan Cengkareng, Bareskrim Sita Aset Rp 700 Miliar 

Usut Korupsi Pengadaan Lahan Cengkareng, Bareskrim Sita Aset Rp 700 Miliar 
Polisi menunjukkan salah satu barang bukti aset tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk Rusun di Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/6/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri terus mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat. 

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyatakan pihaknya menyita aset Rp 700 miliar terkait kasus dugaan korupsi tersebut pengadaan lahan Cengkareng tersebut.  

Cahyono mengungkapkan, aset tersebut disita dari dua tersangka, yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta. 

Dia menduga korupsi dilakukan dalam sistem korporasi.

"Terdapat fakta yang kami temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi, yang mana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan," kata Brigjen Cahyono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (9/6). 

Jenderal bintang satu ini mengatakan penyitaan aset itu merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara karena dikorupsi. "Jadi, kalau kami melihat ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tetapi kami melakukan asset recovery itu sekitar Rp 700 miliar," ungkapnya. 

Saat ini, lanjut Cahyono, pihaknya sedang memburu aset tersangka yang diduga disembunyikan di luar negeri. 

"Untuk aset-aset yang terkait, dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kami masih mendalami juga,” katanya. 

Bareskrim menyita aset Rp 700 miliar terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Cengkareng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News