Usut Pencucian Uang SYL, KPK Kembali Periksa Pengusaha Hanan Supangkat

Usut Pencucian Uang SYL, KPK Kembali Periksa Pengusaha Hanan Supangkat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap pengusaha Hanan Supangkat, pada Rabu (13/3). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Perkara TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023. (tan/jpnn)


Pemeriksaan Hanan Supangkat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan yang kedua kalinya.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News