Usut Tragedi Mekaki, Komnasham ke NTB
Rabu, 18 Januari 2012 – 21:47 WIB

Komisioner Komnas HAM Ridha Saleh (tengah) saat memebrikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan dan penganiayaan warga Teluk Mekaki, Sekotong, Lombok Barat di Komnas HAM, Jakarta, Rabu (17/1). Foto: Zulhakim/JPNN
Komnasham kemudian mengeluarkan surat bernomer 121/K/PMT/1/2012 yang meminta Kapolda NTB untuk memberikan perlindungan kepada warga. Dari pihak warga Mekaki 20 orang didaftarkan dalam perlindungan itu. sementara dari warga Bangko-bangko mencantumkan delapan nama warga yang dimohonkan perlindungan.
Baca Juga:
‘’Selain itu, kami sendiri selaku pendamping meminta perlindungan serupa,’’ ujar Sri Sudarjo ketua BPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) NTB selaku pendamping pelapor.
Seperti diketahui sejumlah warga yang didampingi LCKI NTB mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasai Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Senin (16/1).
Mereka mengadukan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan perusahaan PT. Teluk Mekaki Indah (TMI) tahun 2008 silam. Warga menyebut saat itu sejumlah orang yang diduga berasal dari PT TMI membakar rumah warga serta melakukan aksi kekerasan. Akibatnya dua warga meninggal dan tujuh orang lainnya luka-luka.
JAKARTA – Komisi Hak Asasi Manusia (Komnasham) telah menerima laporan penganiayaan yang dialami warga Mekaki, Desa Pelangan, Kabupaten Lombok
BERITA TERKAIT
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan