Utang Narkoba Dibayar Nyawa Adik Ipar

Setelah membunuh Satriaji, keduanya mengambil ponsel dan motor korban, lalu kabur ke Banten.
”Korban dihabisi di pemakaman. Korban ditemukan oleh warga pada hari kamis (20/11) sekitar pukul 07.00WIB,” ujarnya.
Menurut Murbani pembunuhan itu berawal ketika pelaku bertemu Santriaji dan EK (DPO) kakak ipar korban.
Mereka ingin menagih utang EK (DPO) sebesar Rp 1 juta untuk pembelian narkoba jenis ganja kering sebanyak satu ons untuk dijual EK.
Karena sudah beberapa hari EK tidak membayar utang, Asep menghubungi EK untuk bertemu di wilayah TbU Bandarlampung.
”Nah, pas mau ketemu itu, EK mengajak adik iparnya Santriaji menemaninya bertemu Asep dan Rezi. Pas bertemu itu, pelaku Asep meminta kepada EK untuk segera menangih utangnya. EK yang terdesak menjaminkan adik iparnya kepada kedua pelaku dan EK pergi mencari uang,” ucapnya.
Setelah ditunggu-tunggu beberapa jam EK tak kunjung datang, Asep dan Rezi meminta kepada korban untuk menunjukkan tempat tinggal EK dan korban tidak mau menunjukkan EK.
Hal tersebut membuat kedua pelaku kesal dan membawanya ke pemakaman di wilayah TbU Bandarlampung dengan menghabisi korban.(yud/ray/jpnn)
BANDARLAMPUNG – Jajaran Polda Lampung akhirnya berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap Santriaji, 18, warga kelurahan Sukajawa Tanjungkarang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Pemilik Klinik GSC Bantah Lakukan Perusakan & Intimidasi kepada Karyawan BD