UU Dibatalkan, Indonesia Tetap Terikat Piagam ASEAN

UU Dibatalkan, Indonesia Tetap Terikat Piagam ASEAN
UU Dibatalkan, Indonesia Tetap Terikat Piagam ASEAN
Karenanya, kata Linggawaty, kalaupun nantinya MK membatalkan UU tentang ratifikasi Piagam Asean maka perjanjian-perjanjian FTA yang telah ditandatangani Indonesia tetap berlaku dan mengikat. Apalagi, lanjutnya, Pasal 27 Konvensi Wina yang mengatur tentang Perjanjian Internasional menegaskan bahwa suatu pihak tidak dapat menggunakan hukum nasionalnya sebagai alasan pembenar atas kegagalannya melaksanakan perjanjian Internasional.

“Menurut hukum internasional, Indonesia tidak dapat menggunakan alasan pembatalan oleh Mahkamah sebagai alasan pembenar untuk tidak melaksanakan Pasal 1 angka 5 dan Pasal 2 ayat (2) huruf n. Jika Mahkamah mengabulkan permohonan ini, Indonesia secara hukum dalam posisi yang sangat sulit. Karena itu pasal itu tidak bertentangan dengan UUD 1945," tandasnya.

Seperti diketahui, uji materi UU Nomor 38 Tahun 2008 diajukan oleh Aliansi untuk Keadilan Global diantaranya Institute for Global Justice, Serikat Petani Rakyat, Perkumpulan INFID, Aliansi Petani Indonesia, FNPBI, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Migrant Care, Aktivis Petisi 28, Asosiasi Pembela Perempuan Usaha Kecil, Koalisi Anti Utang, Salamuddin, Dani Setiawan, dan Haris Rusli.   

Para pemohon menganggap pasal 1 ayat (5) UU tersebut mengatur prinsip pasar tunggal dengan basis produksi tunggal yang berarti pelaksanaan kesepakatan perdagangan ASEAN itu harus sama (homogen). Pasal itu  yang menjadi landasan bagi ASEAN untuk melakukan perdagangan bebas dengan negara-negara di luar kawasan seperti ACFTA, ASEAN-Korean Free Trade Aggreement, ASEAN-Ausralian Free Trade Agreement.     

JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Linggawaty Hakim, menilai berlakunya Piagam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News