UU Dibatalkan, Indonesia Tetap Terikat Piagam ASEAN

UU Dibatalkan, Indonesia Tetap Terikat Piagam ASEAN
UU Dibatalkan, Indonesia Tetap Terikat Piagam ASEAN
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Linggawaty Hakim, menilai berlakunya Piagam ASEAN terhadap Indonesia tidak serta merta didasarkan pada pemberlakuan UU Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Piagam ASEAN. Pasalnya, pernyataan pengikatan diri Indonesia pada Piagam ASEAN didasarkan pada penyerahan Piagam Pengesahan kepada Sekretariat ASEAN seperti diatur Pasal 14 UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

      

“Karena itu, pemberlakuan Piagam ASEAN bagi Indonesia dan negara Asia Tenggara sepenuhnya ditentukan penerapan ketentuan Piagam ASEAN itu sendiri yang merupakan perjanjian internasional, bukan UU pengesahannya,” kata Linggawaty dalam pengujian Pasal 1 angka 5 dan Pasal 2 ayat 2 huruf n UU Pengesahan Piagam ASEAN di ruang sidang Gedung MK, Rabu (20/7).  

Ditegaskanya, materi muatan UU Pengesahan Piagam ASEAN hanya merupakan persetujuan pemerintah dan DPR untuk mengikatkan diri terhadap Piagam ASEAN. “Materinya sama sekali tidak untuk mengubah bentuk ketentuan Piagam ASEAN dari norma hukum internasional menjadi hukum nasional,” kata Linggawaty.

Karenanya ia membantah dalih pemohon yang menyatakan bahwa kesepakatan free trade area yang didasarkan pada Piagam ASEAN. Sebab, AFTA, ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), ASEAN- India Trade Area, ASEAN-Japan Free Trade Area, dan ASEAN-Australia/New Zealand Free Trade Area dibuat atas dasar perjanjian internasional secara terpisah sebelum Piagam ASEAN berlaku.

JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Linggawaty Hakim, menilai berlakunya Piagam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News