UU Dibatalkan, Indonesia Tetap Terikat Piagam ASEAN
Rabu, 20 Juli 2011 – 18:51 WIB
Pemohon menilai, pemberlakuan Piagam ASEAN yang menyangkut perdagangan bebas itu merugikan industri dan perdagangan nasional karena Indonesia harus tunduk dengan segala keputusan yang diambil di tingkat ASEAN. Karena itu, para pemohon meminta MK membatalkan Pasal 1 angka 5 dan Pasal 2 ayat (2) huruf n UU Pengesahan Piagam ASEAN karena dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Linggawaty Hakim, menilai berlakunya Piagam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mahkamah Internasional Bikin Israel Panik, Netanyahu Gelar Rapat Darurat
- Melihat Keragaman Budaya ASEAN di Kantor Korea Foundation
- Amerika Desak Israel Setop Kerahkan Militer untuk Lindungi Pemukim Ilegal
- Kubu Oposisi Israel Dukung Negara Palestina Merdeka dengan Syarat
- Tegas! Mesir Menolak Tampung Warga Gaza di Sinai
- Alhamdulillah, 3 Negara Eropa Ini Akhirnya Akui Palestina