UU ITE Lebih Kejam dari KUHP
Sabtu, 09 April 2011 – 20:06 WIB
"Dalam KUHP yang dibuat oleh kolonial penjajah, sanksi hukuman bagi siapapun yang divonis bersalah terkait dengan pemberitaan di media massa hanya diancam dengan hukuman sembilan bulan. Sementara di UU ITE ancamannya mencapai enam tahun. Artinya delapan kali lebih kejam dari penjajah. Karena itu, pers jangan sampai kebobolan lagi," ujarnya.
Selain mewacanakan pembatasan liputan wartawan dan menutup akses masyarakat untuk mengetahui aktifitas di DPR, Pius Lustrinang juga mengakui bahwa dirinya diperintah oleh Partai Gerindra untuk tidak melayani wartawan terkait dengan rencana pembangunan gedung baru DPR. "Saya dilarang melayani wartawan terkait gedung baru DPR. Itu perintah partai," tegas Pius. (fas/jpnn)
LEMBANG - Ketua Harian Serikat Penerbit Suratkabar (SPS), Muhammad Rildo "Eisy menilai aneh pernyataan anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Pius Lustrilanang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?