UU MD3 Sudah Bisa Digugat

UU MD3 Sudah Bisa Digugat
Yasonna H Laoly. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah memberi nomor Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang resmi berlaku, Kamis (15/3).

"UU nomor 2 tahun 2018," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamongan Laoly, Kamis (15/3), di gedung parlemen, Jakarta.

Selain berlaku, kata Yasonna, UU tersebut juga sudah bisa digugat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, lanjut Yasonna, sudah sah menjadi UU dan telah memiliki nomor.

"Maka sekarang sudah mulai bisa menggugatnya. Jadi kalau ada sekarang mau mengajukan judicial review, silakan," jelasnya.

Yasonna mengatakan penomoran ini berasal dari Sekretariat Negara (Setneg), karena itu sudah pasti memastikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah tahu.

Yasonna pun menepis tudingan tidak berkoordinasi dengan baik kepada Jokowi saat UU itu masih dibahas di DPR sehingga presiden kaget ada pasal-pasal yang kontroversial.

"Biarlah mereka membuat komentar masing-masing. Saya yang tahu," katanya.

Dia memastikan sejauh ini tidak ada teguran dari Presiden Jokowi kepadanya. "So far, no," katanya.

Menurut Yasonna, sejak awal sudah mengingatkan kepada DPR terkait pasal-pasal yang kini menjadi penolakan di masyarakat. Namun, ujar dia, dinamika begitu alot saat pembahasan.

Presiden Joko Widodo menolak menandatangani UU MD3 yang dihasilkan dari rapat DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News