UU PA Digugat Empat Balon Bupati

UU PA Digugat Empat Balon Bupati
UU PA Digugat Empat Balon Bupati
JAKARTA--Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU PA) Nomor 11/ 2006 pasal 256 yang mengatur tentang pencalonan dari jalur perseorangan, diperkarakan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mensyaratkan pencalonan lewat jalur perseorangan hanya berlaku untuk pemilihan pertama kali sejak UU PA diundangkan.

Permohonan uji materi terhadap pasal tersebut dimohonkan oleh Tami Anshar Mohd Nur, Faurizal, Zainuddin Salam dan Hasbi Baday. Meski Pemilukada di Nanggroe Aceh Darussalam baru digelar pada 2011 mendatang, namun keempatnya diketahui berkeinginan untuk maju pada Pemilukada Pidie, Bireun, Aceh Timur dan Simelue, lewat jalur independen. Persidangan perdana perkara judicial review ini digelar di gedung MK, Jakarta, Rabu (16/6).

Menurut Safaruddin SH., salah satu kuasa hukum pemohon, pihaknya sangat berkepentingan terhadap pencabutan pasal 256 UU PA tersebut. Pihaknya merasa pasal tersebut mengebiri hak-hak konstitusional pemohon dan menutup peluang untuk maju melalui jalur perseorangan. "Pasal 256 itu menyatakan bahwa pemilihan di Aceh yang menggunakan jalur independen itu cuma sekali,” terangnya usai persidangan.

Pada Pemilukada 2006 lalu, calon yang maju dari jalur independen mengacu pada undang-undang tersebut, diperbolehkan. Hanya, pada pemilukada selanjutnya, pintu jalur independen tidak diperbolehkan alias ditutup. Padahal, menurut Safaruddin, daerah-daerah lain justru telah memperbolehkan peserta pemilukada maju melalui jalur independen.

JAKARTA--Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU PA) Nomor 11/ 2006 pasal 256 yang mengatur tentang pencalonan dari jalur perseorangan, diperkarakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News