UU PA Digugat Empat Balon Bupati
Rabu, 16 Juni 2010 – 19:37 WIB

UU PA Digugat Empat Balon Bupati
“Hanya di Aceh (yang dilarang calon indepennya). Makanya itu kita mohonkan supaya Aceh sama seperti daerah yang lain. Bukan hanya untuk 2011 tapi untuk seterusnya,” imbuh Safaruddin.
Sementara itu, Hakim Ketua Panel Sidang MK Akil Mochtar menilai bahwa pasal yang dimohonkan untuk diuji materiilkan tersebut bisa saja merupakan pasal afirmatif. Akil menilai pasal tersebut tidak bersifat diskriminatif karena telah memberikan peluang peserta pemilukada maju melalui jalur perseorangan meski hanya sekali. “Persoalannya mengapa hanya sekali,” tegasnya.
Majelis hakim memberikan waktu selama 14 hari untuk pemohon memerbaiki permohonannya. Dan setelah permohonan tersebut diperbaiki barulah sidang dapat dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan bukti. (wdi/jpnn)
JAKARTA--Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU PA) Nomor 11/ 2006 pasal 256 yang mengatur tentang pencalonan dari jalur perseorangan, diperkarakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit
- P2PD: Gus Imin Dorong Kepala Daerah dari PKB Giat Berinovasi
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur