UU PA Digugat Empat Balon Bupati
Rabu, 16 Juni 2010 – 19:37 WIB
“Hanya di Aceh (yang dilarang calon indepennya). Makanya itu kita mohonkan supaya Aceh sama seperti daerah yang lain. Bukan hanya untuk 2011 tapi untuk seterusnya,” imbuh Safaruddin.
Sementara itu, Hakim Ketua Panel Sidang MK Akil Mochtar menilai bahwa pasal yang dimohonkan untuk diuji materiilkan tersebut bisa saja merupakan pasal afirmatif. Akil menilai pasal tersebut tidak bersifat diskriminatif karena telah memberikan peluang peserta pemilukada maju melalui jalur perseorangan meski hanya sekali. “Persoalannya mengapa hanya sekali,” tegasnya.
Majelis hakim memberikan waktu selama 14 hari untuk pemohon memerbaiki permohonannya. Dan setelah permohonan tersebut diperbaiki barulah sidang dapat dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan bukti. (wdi/jpnn)
JAKARTA--Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU PA) Nomor 11/ 2006 pasal 256 yang mengatur tentang pencalonan dari jalur perseorangan, diperkarakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Baru Dilantik jadi Anggota PPK, Dikdik Budianto Diminta Mundur, Masalahnya Serius!
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta