UU Pajak dan Retribusi Daerah Harus Taat Asas
Senin, 16 April 2012 – 17:11 WIB

UU Pajak dan Retribusi Daerah Harus Taat Asas
Tjahyono Imawan mengatakan saat ini Aspindo sedang berupaya menempuh jalur hukum guna meluruskan aturan terkait pengenaan pajak terhadap alat-alat besar dan alat-alat berat. Aspindo telah mengajukan uji materi terhadap Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2009 terkait pengenaan pajak terhadap alat-alat besar dan alat-alat berat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan uji materil ini diwakili oleh tujuh perusahaan jasa pertambangan anggota Aspindo, yakni PT Bukit Makmur Mandiri Utama, PT Pamapersada Nusantara, PT Swa Kelola Sukses, PT Ricobana Abadi, PT Nipindo Primatama, PT Lobunta Kencana Raya, dan PT Uniteda Arkato.
“Kami akan terus menggugat atas ketidakadilan ini, pelurusan aturan ini akan kami perjuangkan,” kata Tjahyono Imawan.
Tjahyono Imawan mengatakan alat-alat berat pertambangan sesungguhnya tidaklah dioperasikan di jalan-jalan umum, seperti layaknya kendaraan bermotor lainnya. Alat-alat berat hanya digunakan di lahan-lahan konsesi pertambangan. Oleh sebab itu, sungguh tidak tepat jika alat-alat berat dikategorikan sebagai kendaraan bermotor serta dikenakan pajak kendaraan bermotor alat berat yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009.
JAKARTA - Dasar hukum pengenaan pajak terhadap alat-alat besar dan alat-alat berat yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
BERITA TERKAIT
- Krakatau Steel Mencatatkan Pendapatan Rp 15,42 Triliun Pada 2024
- Lewat New BIONS, BNI Bidik Investor Muda Kelola Investasi
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 7 Mei 2025 Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- Kini Indonesia Punya Mobil Listrik Merek Nasional, Begini Penampilannya
- Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Sektor Kepabeanan Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
- Waka MPR Eddy Soeparno Optimistis MBG hingga Kopdes Merah Putih Bikin Ekonomi Tumbuh