UU Parpol Digugat ke MK

UU Parpol Digugat ke MK
UU Parpol Digugat ke MK

jpnn.com - JAKARTA--Masyarakat Pengawal Pancasila Jogjakarta Solo Semarang (MPP Joglosemar) mengajukan gugatan uji materi Pasal 34 ayat 3b huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pasal tersebut diatur Parpol wajib mensosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan yang menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar.

Menurut Ketua MPP Joglo Semar, Teguh Miatno dengan berlakunya Pasal 34 ayat 3b huruf a dalam UU Parpol itu telah merugikan hak konstitusional Pemohon.

Sebab, Pancasila yang merupakan dasar Negara Indonesia disejajarkan dengann Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945 dalam Pilar Kebangsaan. Menurutnya, Pancasila harus dibedakan dengan pilar kebangsaan, karena Pancasila adalah dasar falsafah negara.

"Pancasila adalah dasar negara, posisi yang tak dapat diubah jika kita menginginkan NKRI tetap ada. Jadi harusnya tidak disejajarkan," kata Teguh dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (11/11).

Menurut Teguh, sosialisasi oleh MPR tentang 'Empat Pilar Kebangsaan' yang salah satunya adalah Pancasila, merupakan kesalahan berpikir dalam ideologis. Hal itu, kata dia, melanggar konstitusi. Sebab, dalam UUD 1945 sudah termaktub, bahwa Pancasila dasar Negara.

"Ini harus segera diakhiri untuk kembali mengembalikan Pancasila sebagai Dasar Negara. Hentikan segala bentuk sosialisasi yang menyesatkan bangsa. Founding Father kita terdahulu sudah menetapkan itu, jangan kita ubah lagi posisinya," tegas Teguh.

Kuasa hukum Pemohon, TM Luthfi Yazid berpendapat, permasalahan ini merupakan masalah yang sangat serius. Pancasila, kata dia, sudah jelas adalah dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum. Sehingga tak dapat digeser menjadi 'hanya' salah satu pilar kebangsaan.

JAKARTA--Masyarakat Pengawal Pancasila Jogjakarta Solo Semarang (MPP Joglosemar) mengajukan gugatan uji materi Pasal 34 ayat 3b huruf a Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News