UU Parpol Digugat ke MK

Luthfi menambahkan, 'pilar' dan 'dasar' adalah dua hal yang sangat berbeda. Menjadikan Pancasila sebagai 'pilar kebangsaan' bukan saja menyebabkan runtuhnya tatanan hukum, namun lebih dari itu, telah merubah dan merobohkan negara itu sendiri.
Ia menyatakan untuk mengajukan permohonan gugatan ini pihaknya sudah mendapat banyak masukan dari pengamat maupun sejumlah guru besar Universitas Gajah Mada.
"Benarkah Pancasila sejajar dengan NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD 1945? Benarkah Pancasila itu pilar, bukan dasar Negara? Harus dilihat lagi, jangan disejajarkan seperti itu. Mungkin ini dianggap sederhana, tapi itu tidak bisa kita biarkan begitu saja," kata Luthfi.
Luthfi menyebutkan dalam pengajuan gugatan pihaknya sudah menyiapkan 21 bukti yang akan dipaparkan ke persidangan.
"Kita sudah daftar, semoga bisa secepatnya digelar sidangnya di MK," tandas Luthfi.(flo/jpnn)
JAKARTA--Masyarakat Pengawal Pancasila Jogjakarta Solo Semarang (MPP Joglosemar) mengajukan gugatan uji materi Pasal 34 ayat 3b huruf a Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal
- Kemiskinan Jatim Turun Signifikan, Kerja Nyata Khofifah Jadi Acuan Daerah Lain
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025
- Zarof Ricar Pernah Terima Rp 50 M Terkait Perkara Gula, Ini Pengakuannya
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar
- Polda Jabar Amankan 2 Joki UTBK-SNBT di Kampus UPI