Berkas Kasus si Dul Dilimpahkan
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah merampungkan berkas penyidikan kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, Jakarta Timur yang menjadikan AQJ alias Dul, anak musisi Ahmad Dhani.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menyatakan bahwa pukul 11.00, Penyidik Polda akan menyerahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum kepada Kejaksaan Tinggi.
"Hari ini dilimpahkan, untuk selanjutnya akan dipelajari oleh jaksa," kata Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Senin (11/11).
Rikwanto berharap agar berkas sudah cukup atau lengkap, sehingga bisa diteruskan ke persidangan. Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka polisi akan menyerahkan tersangka dan barang bukti di ke kejaksaan.
"Kalau pelimpahan tersangka itu tahap dua, setelah dinyatakan lengkap baru barang bukti dan tersangka dilimpahkan," kata Rikwanto. Menurut Rikwanto, Dul dikenakan pasal 310 KUHP. "Ancamannya lima tahun penjara," kata dia. (boy/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah merampungkan berkas penyidikan kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, Jakarta Timur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sutan: Program Ini untuk Mengatasi Tenaga Honorer
- Kemal Redindo Anak SYL Cawe-Cawe di Kementerian, Dengarlah Pengakuannya
- Kemendikbudristek Sebut Posisi Perfilman Nasional Makin Kokoh
- OSO Sampaikan Kabar Dukacita Wakil Bendahara Bapilu Hanura Meninggal Dunia
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK 2024 Hanya Formalitas? tetapi Ada yang Janggal, Calo Gencar Incar Honorer
- Ketua MPR Bamsoet Dukung Polri Terbitkan SIM C1 untuk Menekan Kecelakaan Lalu Lintas