Vanessa Khong & Ayahnya Resmi Ditahan, Ancaman Hukuman Sebegini
jpnn.com, JAKARTA - Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei resmi ditahan dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Vanessa Khong dan ayahnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Whisnu menyebutkan dalam kasus itu, Vanessa dan ayahnya dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukumanya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Whisnu saat dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (19/4).
Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Binomo.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan keduanya mulai diperiksa pada pukul 15.00 WIB pada Senin (18/4).
Perwira menengah Polri itu menyebut Vanessa Khong dan ayahnya diperiksa terkait aliran dana kasus Indra Kenz.
Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei resmi ditahan dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA