Verifikasi Parpol Tak Perlu Tunggu Putusan MK
Minggu, 20 Februari 2011 – 17:47 WIB
Namun menurut Chairuman, alasan partai politik untuk menggugat UU Parpol baru itu tidak kuat. Mantan deputi Menkopolhukam itu mengatakan, dalam undang-undang tersebut tidak ada unsur diskriminasi baik terhadap partai kecil maupun besar. “Jadi kenapa harus takut melaksanakan undang-undang di saat parpol non-parlemen itu tidak serius menjalankan konsolidasi," pungkasnya.(fas/jpnn).
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap menyatakan, jangan sampai uji materi atas UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik membuat Kementrian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Gerindra Menghormati Sikap Ganjar Pranowo Menjadi Oposisi
- Habiburokhman Gerindra: Kalau Itu Pilihan Pak Ganjar, Kami Tidak Akan Menghalangi
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Pendaftaran Balon Bupati Garut Sudah Dibuka
- Begini Sikap Gerindra Terhadap Pilihan Ganjar Menjadi Oposisi