Verifikasi Parpol Tak Perlu Tunggu Putusan MK
Minggu, 20 Februari 2011 – 17:47 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap menyatakan, jangan sampai uji materi atas UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik membuat Kementrian Hukum dan HAM menunda verifikasi parpol. Alasannya, tidak ada aturan yang mengatur gugatan bisa menunda proses verifikasi. Sebelumnya, sejumlah pengurus partai politik yang tidak punya kursi di DPR meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar untuk menunda pelaksanaan verifikasi parpol hingga ada putusan uji materi UU Parpol oleh MK. Penggugat menilai, UU Parpol baru itu merugikan partai kecil, terutama berkaitan dengan beratnya persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa ikut Pemilu. Di antaranya adalah keharusan memiliki kantor dan kepengurusan setidaknya di 3.047 kecamatan di seluruh Indonesia.
"Kemkumham sebaiknya menjalankan perintah undang-undang untuk segera memverifikasi parpol peserta Pemilu 2014 mendatang. Gugatan sejumlah parpol ke MK tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda proses verifikasi," kata Chairuman Harahap, di Jakarta, Minggu (20/2).
Baca Juga:
Menurut politisi Golkar itu, menunda proses verifikasi parpol dengan alasan adanya gugatan hukum ke MK justru bisa memunculkan ketidakpastian hukum yang berpotensi mengganggu penyelenggaraan pemilu. “Kecuali hari ini ada perintah undang-undang untuk itu,” tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap menyatakan, jangan sampai uji materi atas UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik membuat Kementrian
BERITA TERKAIT
- Pengamat Minta Elite Politik Meniru Prabowo untuk Jaga Kesejukan Berdemokrasi
- Mantan Kapolda NTT Daftar Bakal Cagub dari PAN, Ini Harapannya
- Megawati Minta Kader PDIP Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat
- NasDem dan PKB Diminta Tak Ikut Atur Susunan Kabinet Pemerintahan yang Baru
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI
- Pengamat Nilai PDI Perjuangan Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran