Verifikasi Parpol Tak Perlu Tunggu Putusan MK

Verifikasi Parpol Tak Perlu Tunggu Putusan MK
Verifikasi Parpol Tak Perlu Tunggu Putusan MK
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap menyatakan, jangan sampai uji materi atas UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik membuat Kementrian Hukum dan HAM menunda verifikasi parpol. Alasannya, tidak ada aturan yang mengatur gugatan bisa menunda proses verifikasi.

"Kemkumham sebaiknya menjalankan perintah undang-undang untuk segera memverifikasi parpol peserta Pemilu 2014 mendatang. Gugatan sejumlah parpol ke MK tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda proses verifikasi," kata Chairuman Harahap, di Jakarta, Minggu (20/2).

Menurut politisi Golkar itu, menunda proses verifikasi parpol dengan alasan adanya gugatan hukum ke MK justru bisa memunculkan ketidakpastian hukum yang berpotensi mengganggu penyelenggaraan pemilu. “Kecuali hari ini ada perintah undang-undang untuk itu,” tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah pengurus partai politik yang tidak punya kursi di DPR meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar untuk menunda pelaksanaan verifikasi parpol hingga ada putusan uji materi UU Parpol oleh MK. Penggugat menilai, UU Parpol baru itu merugikan partai kecil, terutama berkaitan dengan beratnya persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa ikut Pemilu. Di antaranya adalah keharusan memiliki kantor dan kepengurusan setidaknya di 3.047 kecamatan di seluruh Indonesia.

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap menyatakan, jangan sampai uji materi atas UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik membuat Kementrian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News