Versi Mahfud, Perwira TNI dan Polri Menjabat Pj Kepala Daerah Sudah Sesuai UU
Rabu, 25 Mei 2022 – 13:30 WIB
Unggahan Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com
Pria kelahiran Jawa Timur itu melanjutkan vonis MK Nomor 15 Tahun 2022 yang turut menyinggung tentang penempatan Pj. Kepala Daerah.
Menurut Mahfud, vonis MK memang berisi TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, terkecuali di dalam 10 institusi kementerian yang selama ini sudah ada.
"Kemudian kata MK, sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama maka boleh menjadi Pj. Kepala Daerah," kata dia.
Selain itu, kata Mahfud, Indonesia sudah empat kali menempatkan perwira TNI dan Polri sebagai Pj. Kepala Daerah.
"Jadi, yang terbanyak itu pada 2020, itu banyak sekali dan itu sudah berjalan seperti itu," beber Mahfud. (ast/jpnn)
Mahfud MD mengeklaim penempatan perwira TNI sebagai Pj. Kepala Daerah tidak melanggar undang-undang, peraturan pemerintah, dan vonis MK.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Heru Subagia: Merangkul Anies, Ganjar, dan Mahfud ke Kabinet Bukan Solusi Demokrasi
- 5 Berita Terpopuler: Jokowi Marah, Prabowo Melanggar Undang-Undang, Akan Jadi Masalah untuk Pencalonan 2029
- Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Mahfud MD: Akan Jadi Masalah untuk Pencalonan 2029
- Omongan Mahfud MD soal Nusron Wahid Direspons KPK, Begini...
- Purbaya Dicopot dari Kursi Menkeu, Eks Menko Polhukam Ungkap Penilaian Begini
- Eks Menko Polhukam Minta Kasus Judol Bisa Masuk Objek di RUU Perampasan Aset
JPNN.com




