Video Anggota Dewan Nyabu: PDIP Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi

jpnn.com - PADANG - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumatera Barat, Alex Indra Lukman mengatakan akan segera memanggil Salman Hardani, terkait video yang tengah viral mengosumsi narkoba.
Anggota DPRD Padang Pariaman yang juga Ketua DPD PDIP Padangpariaman itu harus memberikan klarifikasi terkait video yang menghebohkan Sumbar tersebut.
“Kita akan memanggil seseorang yang mirip anggota kita yang berada di video tersebut,” ujar Alex Indra seperti diberitakan Padang Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini (10/10).
Dia juga akan menunggu hasil penyelidikan kepolisian terkait kebenaran video tersebut sebelum mengambil keputusan. “Pertama tentu kita pastikan dulu apakah benar anggota kita yang ada dalam video itu melalui penyelidikan pihak kepolisian,” lanjutnya.
Menurutnya, pihaknya akan menindak tegas jika di dalam video tersebut benar anggota PDIP. “Kalau benar, kita kan punya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART), kita akan proses sesuai dengan itu," sambungnya.
Untuk identitas yang berada dalam video tersebut ia masih enggan mengungkapkannya. Secara internal, saat ini pihaknya memproses informasi lewat medsos itu.
“Ini kan terkait nama baik orang, jadi kita belum bisa memvonis terlebih dahulu, makanya kami ingin pastikan dulu kebenarannya," tuturnya.
Mapolda Sumbar akan membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan. "Kita akan melakukan penyelidikan terkait video yang beredar tersebut," ujar humas Polda Sumbar, AKBP Syamsi.
PADANG - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumatera Barat, Alex Indra Lukman mengatakan akan segera memanggil Salman Hardani, terkait
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara